Jakarta, Denting.id – Para pengemudi ojek online (ojol) dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR) atau bantuan hari raya (BHR) menjelang Lebaran 2026. Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap hingga H-7 Idulfitri dengan nominal paling kecil Rp150 ribu.
Meski jumlahnya meningkat dibandingkan tahun 2025 yang hanya Rp50 ribu, asosiasi pengemudi ojol Garda Indonesia menilai nominal tersebut masih terlalu kecil.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan bantuan tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan para pengemudi saat Lebaran, terutama bagi mereka yang memiliki keluarga.
“Masih terlalu kecil, dapat apa uang Rp150 ribu buat Lebaran apabila ojolnya seorang ayah yang rata-rata punya dua sampai tiga anak,” ujar Igun, Selasa (10/3/2026).
Ia memahami bahwa Rp150 ribu merupakan batas minimal bantuan yang diberikan tahun ini. Namun demikian, pihaknya berharap nominal bantuan dapat ditingkatkan hingga setidaknya Rp1,2 juta bagi para pengemudi.
Sementara itu, dua perusahaan transportasi daring, yakni Gojek dan Grab, mulai menyalurkan BHR kepada para mitra pengemudi mereka di Indonesia. Kedua perusahaan tersebut sama-sama menaikkan batas minimal bantuan dari Rp50 ribu pada tahun sebelumnya menjadi Rp150 ribu.
Untuk Gojek, BHR akan diberikan kepada sekitar 400 ribu mitra pengemudi dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp100 hingga Rp110 miliar. Rincian bantuan yang diberikan yakni:
Pengemudi roda dua: Rp150 ribu hingga Rp900 ribu
Pengemudi roda empat: Rp200 ribu hingga Rp1,6 juta
Penentuan besaran bantuan dilakukan berdasarkan kategori atau level mitra dalam aplikasi. Penilaian tersebut mempertimbangkan tingkat penggunaan platform sebagai sumber pendapatan utama atau tambahan, yang dihitung dari jam online serta kualitas layanan melalui tingkat penerimaan dan penyelesaian pesanan.
Sementara itu, Grab membagi program BHR ke dalam tujuh kategori bagi mitra GrabBike (roda dua) dan GrabCar (roda empat). Struktur kategori disusun berdasarkan produktivitas serta tingkat aktivitas mitra selama periode penilaian.
Pada kategori tertinggi, mitra GrabBike berpeluang menerima hingga Rp850.000, sedangkan mitra GrabCar dapat memperoleh hingga Rp1.600.000. Untuk kategori nominal terendah, nilainya sama dengan Gojek, yakni Rp150.000 bagi GrabBike dan Rp200.000 untuk GrabCar.
Baca juga: Kemenkeu Salurkan THR ASN 2026, Rp11,16 Triliun Cair untuk Lebih dari 2 Juta Pegawai
Penyaluran bantuan hari raya tersebut dijadwalkan selesai paling lambat H-7 Lebaran atau pada 14 Maret 2026.
