Jakarta, denting.id -Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima tunjangan hari raya (THR) sama seperti pejabat negara lainnya, bersumber dari APBN. THR ini diberikan secara penuh, termasuk gaji pokok dan tunjangan jabatan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (13/3/2026).
THR untuk Pejabat dan Aparatur
Anggaran THR tahun ini disiapkan sebesar Rp 55 triliun untuk 10,5 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. THR disalurkan bertahap sejak 26 Februari 2026, menjelang Ramadan.
Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden
Gaji pokok Presiden mencapai Rp 30.240.000 per bulan, sedangkan Wapres Rp 20.160.000 per bulan. Ditambah tunjangan jabatan, total THR Presiden diperkirakan Rp 62.740.000, dan Wapres Rp 42.160.000. Angka ini bisa lebih besar jika dihitung tunjangan melekat lain yang berlaku tahun ini.
Perbedaan dengan Gaji ke-13
Airlangga menegaskan, THR berbeda dengan gaji ke-13, yang biasanya diberikan pada bulan Juni. Pemberian THR bersifat khusus untuk Hari Raya dan diberikan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
