Jakarta, Denting.id – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, resmi dicopot dari jabatannya setelah diamankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pencopotan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses pemeriksaan internal yang saat ini masih berlangsung.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan langkah ini diambil untuk mempermudah proses klarifikasi sekaligus menjaga integritas institusi.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reda saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan mentoleransi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatnya. Saat ini, Joko Budi Darmawan masih menjalani proses pendalaman guna menentukan langkah selanjutnya.
Menurut Reda, pemeriksaan tersebut mencakup kemungkinan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara yang ditangani oleh yang bersangkutan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” tegasnya.
Baca juga: Samin Tan Kembali Tersandung Kasus, Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng
Hingga kini, proses pemeriksaan internal masih terus berjalan dan Kejaksaan Agung memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut secara terbuka kepada publik.

