KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono, Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah saat menggeledah rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap paket proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi.

“Penyidik juga mengamankan beberapa dokumen dan juga sejumlah barang bukti elektronik,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).

KPK menyebut pihak Ono Surono mengetahui barang bukti yang disita. Hal ini karena proses penggeledahan turut disaksikan oleh keluarga yang bersangkutan, serta dilengkapi dengan berita acara penyitaan yang ditandatangani.

“Karena ketika melakukan penyitaan ada berita acara penyitaan yang juga ditandatangani,” jelasnya.

Namun, pihak kuasa hukum Ono Surono, Sahali, membantah prosedur tersebut. Ia mengklaim penggeledahan dilakukan tanpa surat izin resmi dari pengadilan.

Menurut Sahali, penyidik KPK datang ke rumah kliennya di Indramayu tanpa membawa surat izin penggeledahan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pihak penyidik KPK datang tanpa membawa surat izin penggeledahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).

Ia juga mempersoalkan barang-barang yang disita, yang menurutnya tidak berkaitan dengan perkara. Barang tersebut antara lain buku catatan lama, dokumen partai, hingga satu unit ponsel rusak.

Sementara itu, KPK tengah mendalami dugaan aliran uang suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Ono Surono. Ia diduga menerima aliran dana dari salah satu tersangka, yakni Sarjan.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025. Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, H. M. Kunang, serta kontraktor Sarjan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade diduga menjalankan praktik ijon proyek, yakni meminta uang muka dari kontraktor sebelum proyek berjalan.

“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ungkap Asep.

Total uang yang diduga diterima mencapai Rp14,2 miliar. Rinciannya, sebesar Rp9,5 miliar berasal dari Sarjan melalui empat tahap, sementara Rp4,7 miliar lainnya masih ditelusuri dari pihak swasta lain.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa di Pati, Sudewo Jadi Tersangka

Dalam OTT tersebut, KPK menjaring 11 orang dan menyita uang tunai Rp200 juta dari kediaman Ade Kuswara Kunang, yang diduga merupakan sisa pembayaran ijon tahap keempat.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai