KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Manipulasi Impor, Terungkap Aliran Dana Rp5,19 Miliar di Safe House

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi jalur importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pada Kamis (9/4/2026), penyidik KPK memanggil pegawai Bea Cukai, Salisa Asmoaji, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Salisa, KPK juga memanggil satu saksi lain dari pihak swasta, yakni Winda Lorenza Gowasa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur perkara yang tengah disidik.

Nama Salisa menjadi perhatian dalam kasus ini lantaran diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan dana suap. Berdasarkan temuan penyidikan sebelumnya, ia disebut bertugas menerima dan menyimpan uang dari para pengusaha dan importir.

Peran tersebut diduga dijalankan atas arahan dua atasannya, yakni Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC. Keduanya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Uang suap yang berkaitan dengan pengaturan jalur kepabeanan tersebut dikumpulkan dan disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang difungsikan sebagai “safe house” sejak pertengahan 2024.

Saat KPK mulai melakukan pengawasan pada awal Februari 2026, Budiman diduga memerintahkan pemindahan uang ke lokasi lain di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total lebih dari Rp5,19 miliar. Uang itu ditemukan tersimpan rapi di dalam lima koper.

Kasus ini sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang menjaring 17 orang, termasuk Salisa.

Perkara bermula dari dugaan kerja sama ilegal antara oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray. Mereka diduga memanipulasi sistem pemindai (targeting) untuk mengatur jalur merah, sehingga barang impor ilegal dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik.

Baca juga: KPK Telusuri Uang Ratusan Juta di Rumah Ono Surono, Klaim Dana Arisan Diselidiki

Sebagai imbalannya, para oknum pejabat diduga menerima setoran rutin dari pihak swasta setiap bulan. KPK masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai