Jakarta, Denting.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya sejak 1 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan melalui skema kombinasi kerja, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus, menjelaskan bahwa ASN akan bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan bekerja dari rumah setiap Jumat.
Namun demikian, kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif. Sementara itu, pegawai yang bertugas di sektor operasional seperti layanan keimigrasian dan pemasyarakatan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Pelaksanaan Work From Home dilaksanakan oleh pegawai yang menjalankan tugas administratif dengan tetap memperhatikan beban kerja dan tidak mengganggu operasional,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Untuk memastikan kinerja tetap optimal, Kemenimipas mewajibkan ASN yang menjalankan WFH melakukan presensi secara daring melalui aplikasi STAR-ASN, melaporkan lokasi kerja, serta memastikan dapat dihubungi selama jam kerja.
Pimpinan unit kerja juga diminta untuk aktif memantau pencapaian kinerja pegawai serta menjaga komunikasi tetap berjalan melalui platform digital.
Agus menegaskan, pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran disiplin, maka akan dilakukan penegakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup langkah efisiensi energi dan sumber daya, seperti pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen, serta pengurangan penggunaan kendaraan dinas.
Baca juga: Menkeu Purbaya: APBN Masih Kuat Tahan Lonjakan Harga Minyak, BBM Subsidi Belum Akan Naik
Kemenimipas juga mendorong optimalisasi rapat secara daring dan pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, yang bertujuan mendorong transformasi tata kelola pemerintahan menjadi lebih efisien, fleksibel, dan berbasis digital, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

