Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, dalam kasus pemerasan yang menjerat kakaknya, Gatut Sunu Wibowo.
Dugaan tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur. Penyidik mencurigai Jatmiko mengetahui praktik rasuah tersebut, mengingat hubungan keluarga serta posisinya sebagai pejabat publik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Jatmiko telah diamankan dan diperiksa sebagai saksi guna mengungkap lebih jauh modus yang dijalankan oleh sang bupati.
“Keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk mendalami pola pemerasan yang dilakukan,” ujar Asep.
Dalam kasus ini, KPK menemukan modus baru yang dinilai berbeda dari praktik pemerasan sebelumnya. Gatut Sunu diduga menggunakan surat pernyataan yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai tanpa tanggal sebagai alat tekanan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk memastikan loyalitas dan kepatuhan para pejabat, sekaligus menjadi instrumen pengendalian agar mereka mengikuti perintah bupati. KPK menilai metode ini sebagai pola baru dalam praktik korupsi yang lebih terselubung dibandingkan ancaman mutasi jabatan yang umum terjadi.
Sehari setelah OTT, tepatnya 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu, Jatmiko, serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu sebagai tersangka.
Selain itu, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2025–2026.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp335,4 juta yang diduga bagian dari total target pemerasan senilai Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar disebut telah berhasil dikumpulkan dari sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
KPK juga mengungkap dua skema pemerasan yang digunakan. Pertama, permintaan uang secara langsung kepada kepala OPD, baik secara pribadi maupun melalui perantara ajudan, dengan nilai mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Kedua, melalui pengaturan anggaran, di mana bupati diduga menawarkan penambahan atau pergeseran anggaran dengan imbalan hingga 50 persen dari nilai tambahan tersebut, bahkan sebelum dana dicairkan.
Baca juga: Wanita Menyamar Pegawai KPK Tipu Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Ditangkap Polisi
Kasus ini menunjukkan praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis, sekaligus menjadi perhatian serius KPK dalam mengungkap pola-pola baru tindak pidana korupsi di daerah.

