KPK: Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Belum Pernah Lapor LHKPN

Jakarta.Denting.id,31 Desember 2024. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kombes Donald P Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, belum pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak menjabat sebagai pejabat wajib lapor.

“Kami sudah melakukan penelusuran, dan yang bersangkutan belum pernah melaporkan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (31/12).

Donald, yang kini dimutasi ke posisi Analis Kebijakan Madya Bidang Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Polri, diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) beberapa waktu lalu.

Pemkab Blora Apresiasi Pejuang Ketahanan Pangan: Inspirasi Untuk Masa Depan

Menurut data yang dihimpun, Donald seharusnya sudah melaporkan LHKPN sejak menjabat sebagai Kapolres Samosir pada tahun 2016. Namun, hingga kini, tidak ada laporan yang diserahkan kepada KPK.

KPK Ingatkan Kepatuhan LHKPN

Budi Prasetyo juga mengingatkan agar Kombes Donald segera memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan.

“Kami mendorong inspektorat pengawasan di Polri untuk memantau kepatuhan LHKPN sebagaimana semangat reformasi Kapolri, khususnya dalam pencegahan korupsi,” ujarnya.

Mutasi Kombes Donald tercantum dalam Surat Telegram Nomor: 2776/XII/Kep.2024 yang diterbitkan pada 29 Desember 2024. Posisinya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini diisi oleh Kombes Ahmad David, yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II di Bareskrim Polri.

Bahlil Lahadalia Klaim Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Amanat Undang-Undang

Dugaan Pemerasan di DWP

Kasus yang melibatkan Donald mencuat setelah adanya laporan dugaan pemerasan terhadap seorang WNA yang hadir dalam acara musik Djakarta Warehouse Project. Hingga kini, Polri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

KPK menegaskan akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, termasuk penegak hukum, untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan institusi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *