Bandung, Denting.id – Sayembara berhadiah (bounty) senilai Rp250 juta yang diumumkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memburu Taufik Hidayat selaku pelaku penganiayaan akhirnya menemui titik kejelasan. Namun, fakta mengejutkan terkuak di lapangan; pelaku tidak diringkus paksa oleh aparat, melainkan menyerahkan diri secara kooperatif setelah dibujuk oleh mantan bos tempatnya bekerja, Dadang Ahyar Ismail (53).
Atas perannya yang krusial tersebut, Dadang menjadi sosok yang paling berhak menerima uang imbalan ratusan juta dari pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu. Kendati demikian, Dadang memilih menolak uang tersebut untuk pribadi dan meminta agar diserahkan langsung kepada korban, Yuvita Tri Rezeki.
“Alhamdulillah akan saya terima dan akan saya kasihkan ke korban. Atau Pak KDM langsung kasihkan aja ke korban, soalnya lebih membutuhkan,” kata Dadang saat memberikan keterangan, Rabu (24/6/2026).
Dadang mengungkapkan, Taufik sempat menghubungi dirinya beberapa hari sebelum memutuskan menyerah. Komunikasi itu terjadi lantaran pelaku didera kebingungan dan kepanikan luar biasa setelah identitasnya viral dan menjadi sorotan tajam publik pasca-kejadian.
Melihat mantan anak buahnya terpojok, Dadang lantas mencoba memberikan pandangan rasional mengenai besarnya risiko keselamatan fisik jika Taufik memilih untuk terus berada di dalam pelarian.
“Kamu misalkan mau terus lari sampai kapan, pasti capek. Karena sudah ramai, kamu bisa ditangkap warga dan bisa dihakimi sampai mati. Semisalnya ketangkap polisi, kayak di TV bisa ditemb4k,” kata Dadang menceritakan kembali kalimat tegas yang ia sampaikan kepada Taufik.
Nasihat dan peringatan keras dari sang mantan atasan tersebut terbukti ampuh. Nyali Taufik akhirnya melunak dan memilih menyudahi masa pelariannya demi menghindari amukan massa maupun tindakan tegas terukur dari petugas.
“Ya sudah, saya ngikut Bapak aja mau menyerahkan diri. Ya sudah di situ saya telepon polisi,” ucap Dadang menirukan perkataan pasrah Taufik sebelum akhirnya diserahkan ke aparat di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026).
Saat ini, pihak kepolisian di Bandung telah mengamankan Taufik Hidayat guna menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan aksi penganiayaan yang dilakukannya.

