PPN Tetap 11 Persen, Pemerintah Lanjutkan Berbagai Insentif Ekonomi untuk Masyarakat

JAKARTA, Denting.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah barang dan jasa tidak jadi dinaikkan dan tetap sebesar 11 persen. Sementara itu, PPN 12 persen hanya diberlakukan bagi barang yang saat ini termasuk dalam kategori Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Semula, pemerintah hanya berencana mengecualikan tiga barang dari PPN 12 persen, yakni minyak goreng jenis Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun PPN tidak naik, berbagai insentif yang telah diumumkan sebelumnya tetap akan diberikan.

Baca juga : Iwan Suryawan Desak Pemda Jawa Barat Serius Benahi Pendidikan

“Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku,” ujar Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, Rabu, 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengumumkan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi pada 16 Desember 2024. Beberapa program unggulan dalam paket tersebut meliputi:

1. Bantuan Beras: Sebanyak 10 kilogram beras untuk 16 juta keluarga penerima bantuan selama Januari hingga Februari 2025.

2. Diskon Listrik: Pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA ke bawah akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen pada Januari-Februari 2025.

Baca juga : Muhammad Irvan Maulana Terpilih Sebagai Ketua PASI Kabupaten Bogor Periode 2024-2028

3. PPh Final untuk UMKM: Perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pembebasan PPh bagi pelaku usaha dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun.

4. PPh Pasal 21 DTP: Pajak penghasilan karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan ditanggung pemerintah.

5. Subsidi Industri Padat Karya: Subsidi bunga 5 persen untuk pembiayaan revitalisasi mesin industri padat karya dan subsidi 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.

6. Insentif Kendaraan Listrik dan Rumah: Kemudahan akses pembelian kendaraan listrik serta rumah dengan subsidi tertentu.

Baca juga : Sekeluarga di Karawaci Dianiaya Tetangga Saat Malam Tahun Baru karena Kembang Api

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menyebut bahwa insentif tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan konsumsi jika PPN tetap dinaikkan.

“Insentif pemerintah seperti bantuan pangan dan diskon listrik sifatnya temporer, hanya untuk dua bulan. Setelah Maret, memasuki bulan Ramadhan, biasanya terjadi kenaikan harga barang dan jasa. Jika stimulus selesai, daya beli masyarakat justru bisa semakin tertekan,” jelas Bhima.

Program stimulus ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global dan inflasi domestik. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan dampak positif pada pemulihan ekonomi Indonesia.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *