​16 Angkot Uzur di Bogor Kena Tilang Dishub, Ditandai Cap Khusus

Bogor, Denting.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengambil langkah tegas dengan menilang 16 unit angkutan kota (angkot) uzur yang masih nekat beroperasi di jalanan.

Belasan angkot tersebut terjaring razia di Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, pada Selasa (07/07/2026), lantaran telah melewati batas usia teknis kendaraan.

​Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor dengan sasaran angkutan umum yang sudah tidak laik jalan. Selain melakukan pengecekan fisik, petugas juga memeriksa kelengkapan dokumen administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti lulus uji berkala (KIR).

​Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan menjelaskan, razia ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang secara tegas membatasi usia operasional angkutan umum maksimal 20 tahun.

​”Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum yang memang tidak laik jalan sekaligus pemeriksaan administrasi kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 16 kendaraan angkutan umum yang usianya sudah melebihi 20 tahun sehingga telah melewati batas usia teknis,” papar Ridwan.

​Sebagai bentuk sanksi di lapangan, ke-16 angkot yang terbukti melanggar langsung diberikan surat tilang. Tidak hanya itu, petugas Dishub juga menyemprotkan tanda cap khusus pada badan kendaraan sebagai penanda tegas bahwa angkot tersebut sudah tidak memenuhi syarat kelayakan beroperasi.

​Menurut temuan petugas, mayoritas angkot yang terjaring razia sebenarnya masih memiliki STNK yang aktif. Namun, banyak di antaranya sudah tidak memiliki buku uji KIR yang merupakan syarat wajib keselamatan angkutan umum.

​Meski diberikan sanksi, para sopir umumnya bersikap kooperatif dan menerima tindakan petugas. Mereka menyadari bahwa armada yang dibawanya sudah masuk kategori uzur.

​”Respon para sopir cukup baik karena mereka hanya mengemudikan kendaraan. Pemilik kendaraan sebenarnya juga sudah mengetahui bahwa usia kendaraan tersebut sudah tidak laik jalan,” tambah Ridwan.

​Di sisi lain, Ridwan mengakui masih ada segelintir sopir—terutama sopir tembak atau pengganti—yang belum mengetahui secara detail aturan pembatasan usia dalam Perwali tersebut.

​Menyikapi hal ini, Dishub Kota Bogor berencana untuk terus menggencarkan sosialisasi secara masif, khususnya kepada para pengusaha atau pemilik armada angkot yang memegang wewenang penuh atas operasional kendaraan. Razia serupa juga dipastikan akan digelar secara rutin.

​”Ke depan kami akan terus melakukan sosialisasi, terutama kepada pemilik kendaraan karena merekalah yang memiliki kewenangan. Pada penertiban kali ini, seluruh kendaraan yang melanggar hanya dikenakan tindakan di lokasi, tidak ada yang diamankan ke kantor Dishub,” tegasnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai