Jakarta, Denting.id – Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan penggunaan dana APBD untuk kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan. Selain IHW, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Mohamad Fahirza Maulana (MFM), Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dan Gatot Arif Rahmadi (GAR), seorang direktur event organizer (EO) yang diduga terlibat dalam tindak fiktif.
Baca juga : Ancaman Megathrust Selatan Jawa: Potensi Tsunami Besar Hingga Jakarta
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menyampaikan penetapan tersangka ini pada Kamis (2/1/2025) di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jakarta Selatan. “Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR selaku tim event organizer,” jelas Patris.
GAR Ditahan, IHW dan MFM Akan Dipanggil Kembali
Dalam pengembangan kasus ini, Kejati DKI Jakarta telah melakukan penahanan terhadap tersangka Gatot Arif Rahmadi (GAR) selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. GAR, yang keluar dari gedung Kejati DKI Jakarta pada Kamis pagi, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan masker hitam, dikawal oleh petugas keamanan sebelum digiring ke mobil tahanan.
Sementara itu, Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Mohamad Fahirza Maulana (MFM) masih belum hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Patris Yusrian Jaya menegaskan bahwa kedua tersangka tersebut akan dipanggil kembali minggu depan. Jika keduanya tidak hadir, Kejati DKI Jakarta akan melakukan jemput paksa.
Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang melibatkan dana dari APBD DKI Jakarta, dengan melibatkan beberapa pihak yang diduga melakukan tindakan fiktif untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk mendalami kasus ini lebih lanjut dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Baca juga : Bayu Syahjohan Akan Cabut Gugatan ke MK, Ade Ruhandi Sambut dengan Ajakan Bersatu
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik, terutama mengingat pentingnya pengelolaan dana daerah yang harus dijaga transparansi dan akuntabilitasnya. Kejati DKI Jakarta terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan.