Ombudsman Ungkap Dugaan Sewa Rp150 Ribu, Kalapas Cibinong: Tidak Ada Pungli

 

BOGOR, Denting.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto, membantah adanya pungutan liar (pungli) berupa sewa fasilitas mewah bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Bantahan tersebut disampaikan Wisnu setelah Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, mengungkap adanya informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per pekan kepada warga binaan untuk menempati fasilitas tertentu di dalam lapas.

Wisnu menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya praktik pungli sewa hunian fasilitas mewah sebagaimana informasi tersebut.

“Insyaallah tidak ada di sini (pungli sewa fasilitas mewah untuk warga binaan),” ujar Wisnu kepada wartawan di Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Wisnu, apabila terdapat dugaan pungutan seperti yang disampaikan, pihaknya meminta agar informasi tersebut dilaporkan dan disertai bukti agar dapat ditindaklanjuti.

Ia juga menjelaskan, fasilitas yang sebelumnya menjadi sorotan tersebut merupakan fasilitas olahraga yang berada di sekitar area gym.

“Itu hanya tempat fasilitas olahraga saja kemarin di samping gym,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan kepada warga binaan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (23/9/2026).

Syafrida mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari salah seorang pengunjung lapas yang mengaku suaminya diminta membayar uang oleh kepala kamar di salah satu Blok A.

“Kami dapat informasi dari salah satu pengunjung bahwa suaminya di salah satu Blok A diminta uang oleh kepala kamarnya Rp150 ribu per pekan, ini fakta yang kami temukan di fasilitas itu,” kata Syafrida.

Atas adanya perbedaan keterangan tersebut, dugaan pungutan tersebut menjadi informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait. Lapas Kelas IIA Cibinong menyatakan tidak ada praktik pungli seperti yang dituduhkan, sementara informasi mengenai permintaan pembayaran sebelumnya disampaikan Ombudsman berdasarkan keterangan yang diterimanya saat sidak.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai