BOGOR, Denting.id – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan prosedur yang dilakukan tim Ombudsman saat melakukan pemeriksaan di lingkungan Lapas Cibinong.
Sorotan tersebut muncul setelah pemeriksaan Ombudsman disebut sempat mendapat penolakan dari petugas lapas. Situasi di lokasi juga dilaporkan sempat memanas sebelum tim Ombudsman berupaya memasuki area tertentu di dalam lapas.
Sugeng mengatakan, Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, menurut dia, pelaksanaan pemeriksaan tetap perlu memperhatikan batas kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Memaksa masuk bukan kewenangan Ombudsman, ada cara lain, Ombudsman bisa menggunakan sumber informasi dari dalam lapas untuk memperoleh dokumentasi,” kata Sugeng, Jumat (25/9/2026).
Menurut Sugeng, informasi yang diperoleh dari sumber di dalam lapas dapat menjadi bahan awal bagi Ombudsman untuk melakukan pendalaman sebelum menerjunkan tim investigator.
“Setelah itu, baru mengirim tim investigator untuk melakukan tindak lanjut,” lanjutnya.
Sorotan IPW tersebut berkaitan dengan temuan Ombudsman mengenai dugaan adanya bangunan dan hunian dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen atau klaster mewah di kawasan Lapas Cibinong.
Ombudsman sebelumnya menyatakan timnya sempat ditolak masuk ke area blok hunian ketika melakukan sidak.
Sugeng menilai, pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan hasil temuan di lapangan, tetapi juga mekanisme yang digunakan dalam memperoleh informasi dan melakukan pemeriksaan.
Menurut dia, apabila Ombudsman menerima laporan mengenai dugaan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan, langkah awal dapat dilakukan dengan meminta penjelasan kepada pihak yang dilaporkan, mengumpulkan informasi, memeriksa dokumen, serta melakukan investigasi secara terukur.
“Mungkin Ombudsman mendapat laporan ada hunian istimewa di dalam lapas bagi warga binaan, laporan itu harus diklarifikasi lebih dulu kepada aparatur yang dilaporkan,” ujar Sugeng.
Ia mengatakan pemeriksaan lapangan tetap dapat dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi, sepanjang mekanismenya disesuaikan dengan tugas dan kewenangan Ombudsman.
“Ombudsman harus lebih dahulu melakukan investigasi dan bukan memaksa masuk, karena tindakan ini bukan kewenangannya,” kata Sugeng.
Sementara itu, temuan Ombudsman di Lapas Cibinong telah menjadi perhatian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kementerian tersebut melakukan pemeriksaan internal untuk mendalami berbagai informasi dan temuan yang muncul dalam sidak.
Proses pemeriksaan tersebut juga berujung pada penonaktifan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto bersama empat pejabat lainnya pada Sabtu (26/9/2026).
Pemeriksaan internal masih berlangsung untuk mengklarifikasi berbagai temuan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

