BEKASI, Denting.id — Polisi menangkap dua terduga pelaku pembegalan sepeda motor di Jalan Tanggul, Kampung Tambun Sungai Angke, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat (9/10/2026) dini hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celurit dan obeng.
Kanit Reskrim Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan, pembegalan itu terjadi sekitar pukul 01.28 WIB. Saat kejadian, korban berinisial M tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya, J.
Ketika melintas di Jalan Tanggul, korban diduga menjadi sasaran pembegalan. Akibat kejadian tersebut, sepeda motor Honda PCX berwarna hitam milik korban dibawa kabur oleh pelaku.
Mendapatkan informasi mengenai kejadian itu, petugas kepolisian bersama masyarakat langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk mencari para terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi menangkap dua terduga pelaku sekitar dua jam setelah kejadian.
“Dua jam setelah kejadian, kami menangkap dua pelaku begal sadis tersebut,” kata Agum dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MF (19) dan CA (17). Keduanya kemudian dibawa ke kepolisian untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aksi pembegalan tersebut.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk celurit dan obeng. Barang-barang tersebut disita untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing terduga pelaku serta rangkaian kejadian pembegalan di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Polisi juga perlu memastikan perkembangan penanganan perkara dan status barang bukti, termasuk sepeda motor Honda PCX milik korban.
Editor : Linna Susanti

