BOGOR, Denting.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merekrut 30 juru parkir (jukir) resmi untuk menata pengelolaan parkir sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini dilakukan karena potensi pendapatan dari sektor parkir dinilai masih belum tergarap secara maksimal.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan aktivitas usaha yang terus berkembang, mulai dari kafe, rumah makan hingga warung tenda, membuka peluang penambahan titik parkir resmi yang dapat dikelola pemerintah.
Menurut Jenal, jumlah titik parkir di Kota Bogor masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan daerah lain. Ia mencontohkan Kota Malang yang memiliki sekitar 500 titik parkir meski hanya terdiri dari lima kecamatan.
Sementara itu, Kota Bogor memiliki enam kecamatan dengan jumlah titik parkir yang masih jauh lebih sedikit.
“Saya terinspirasi dari Kota Malang. Di sana, dengan lima kecamatan, terdapat sekitar 500 titik parkir. Sementara itu, Kota Bogor memiliki enam kecamatan, tetapi titik parkirnya baru sekitar 130,” ujar Jenal.
Ia menjelaskan, berdasarkan kajian potensi pendapatan yang melibatkan Inspektorat dan DSU, penerimaan sektor parkir di Kota Bogor belum optimal. Dukungan terhadap target pendapatan parkir disebut baru mencapai sekitar 40 persen.
Untuk meningkatkan penerimaan tersebut, Pemkot Bogor berupaya mendata dan meresmikan juru parkir yang selama ini bekerja di lapangan. Dengan pengelolaan yang lebih tertib, retribusi parkir diharapkan dapat dipungut sesuai ketentuan dan masuk ke kas daerah.
Jenal menegaskan, kebijakan tersebut bukan bertujuan menambah beban pungutan kepada masyarakat. Sebaliknya, pemerintah ingin mengoptimalkan potensi pendapatan dari aktivitas parkir yang selama ini belum terdata atau belum dikelola secara resmi.
Saat ini, terdapat sekitar 115 titik parkir yang telah terdata. Melalui perekrutan 30 juru parkir baru, Pemkot Bogor mulai memperkuat tenaga untuk mendukung penataan dan pengelolaan parkir di berbagai wilayah.
Selain menambah juru parkir, pemerintah berencana memperluas pendataan dengan melibatkan kelurahan. Langkah ini ditargetkan mulai berjalan pada Desember 2026 melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Kelurahan nantinya membantu mengidentifikasi lokasi usaha yang berpotensi menjadi titik parkir resmi, terutama tempat yang ramai pengunjung tetapi belum terjangkau pendataan dan pemungutan retribusi.
Sasaran pendataan meliputi kafe, warung tenda, tempat makan bakso, serta usaha lain yang memanfaatkan tepi jalan umum sebagai lokasi parkir kendaraan.
Melalui perluasan pendataan dan penataan juru parkir, Pemkot Bogor berharap pengelolaan parkir menjadi lebih tertib sekaligus meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap PAD untuk mendukung pembangunan kota.
Editor : Linna Susanti
