BEKASI, Denting.id – Seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun menjadi korban perampasan telepon genggam disertai ancaman menggunakan senjata jenis airsoft gun di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat korban berusaha mengejar pelaku, salah seorang pelaku kembali mengancamnya dengan tembakan.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang diduga menampung barang hasil kejahatan dan terkait dengan penjualan senjata.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, peristiwa itu terjadi di Perumahan Panji Buwono, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat kejadian, korban berinisial RM bersama rekannya sedang mendorong sepeda motor. Tiba-tiba, tiga orang yang mengendarai sepeda motor menghampiri mereka.
Para pelaku kemudian mengancam korban menggunakan airsoft gun. Salah seorang pelaku bahkan melepaskan tembakan ke udara sebelum merampas telepon genggam milik korban.
Korban yang berusaha mengejar para pelaku sambil meminta pertolongan justru kembali mendapat ancaman. Salah seorang pelaku menembakkan senjatanya ke arah korban sebelum melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua terduga pelaku utama berinisial AZ dan SDZ. Keduanya ditangkap di wilayah Bekasi Utara pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengamankan dua orang lainnya, yakni RW yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan serta LG yang diduga terkait dengan penjualan senjata yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dengan demikian, total empat orang telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain airsoft gun, sepeda motor, dan telepon genggam milik korban.
Dalam perkara ini, AZ dan SDZ dijerat Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP. Sementara itu, RW disangkakan melanggar Pasal 591 KUHP, sedangkan LG dijerat Pasal 306 KUHP.
Andi menegaskan, kepolisian akan menindak tegas tindak kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas.
Masyarakat diminta mengutamakan keselamatan diri dan menghindari tindakan berisiko ketika menghadapi ancaman kejahatan.
Editor : Linna Susanti

