Dipicu Persoalan Korek Api, Duel Cerulit Dua Remaja Di Bekasi Berujung Maut

 

BEKASI, Denting.id – Perselisihan yang diduga dipicu persoalan korek api berujung maut di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial AM tewas setelah terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan remaja seusianya, RM.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi kemudian mengamankan RM di kediamannya pada hari yang sama, sekitar enam jam setelah kejadian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkelahian itu diduga bermula dari perselisihan pribadi antara korban dan RM yang masih berstatus pelajar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dan diduga berawal dari perselisihan pribadi antara korban AM (15) dengan seorang remaja berinisial RM (15), yang diketahui masih berstatus pelajar,” kata Andi.

Persoalan korek api diduga menjadi pemicu pertengkaran hingga berkembang menjadi kesepakatan untuk berkelahi menggunakan celurit.

Dalam perkelahian tersebut, AM mengalami tiga luka akibat senjata tajam, yakni dua luka di bagian punggung dan satu luka di bagian depan leher. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi menerima informasi mengenai peristiwa tersebut dan mendatangi tempat kejadian perkara sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas kemudian melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap rangkaian kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi remaja yang diduga terlibat. RM kemudian diamankan di kediamannya di Kampung Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, sekitar enam jam setelah perkelahian terjadi.

“Anak yang diduga terlibat berhasil diamankan sekitar enam jam setelah peristiwa terjadi. Selanjutnya, RM dibawa ke Polsek Sukatani untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi.

Saat ini, penyidik masih mendalami perselisihan yang melatarbelakangi perkelahian tersebut. Polisi juga menelusuri percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan kesepakatan kedua remaja untuk berkelahi.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan pekerja sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Andi menegaskan, karena korban dan remaja yang diduga terlibat masih berusia di bawah 18 tahun, kepolisian mengedepankan perlindungan identitas, pemenuhan hak anak, serta asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai