Jakarta, Denting.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan lima berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut didakwakan menggunakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perkara ini didakwakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk lima berkas perkara,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Budi menyampaikan, JPU kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang tersebut akan dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Menurut Budi, dalam persidangan nanti, JPU akan menguraikan konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk alat bukti dan keterangan saksi yang relevan untuk menguji dugaan tindak pidana di hadapan majelis hakim.
KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Hal ini dinilai penting karena perkara tersebut berkaitan dengan integritas pelayanan keimigrasian yang menyangkut kepentingan publik.
Budi menegaskan, pelayanan publik harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Melalui proses persidangan ini, KPK berharap fakta-fakta perkara dapat terungkap secara terang benderang, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap penyelenggara layanan publik wajib menjaga integritas dan menjalankan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim; Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra.
Lima tersangka lainnya yakni Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat/Barat, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Baca juga: KPK Jelaskan Alasan Belum Terapkan Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
Pelimpahan berkas perkara tersebut menjadi tahap lanjutan dalam proses hukum kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi izin tinggal WNA. KPK berharap persidangan dapat mengungkap fakta-fakta perkara serta menguji dugaan tindak pidana berdasarkan bukti dan keterangan yang diajukan di pengadilan.
Editor: Linna Susanti

