KPK Tangani 36 OTT Selama 2025-2026, Pulihkan Aset Negara Rp229,81 Miliar

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan capaian penanganan tindak pidana korupsi selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hingga 19 Oktober 2026, KPK mencatat sedikitnya 36 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2025-2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari total tersebut, sebanyak 21 OTT melibatkan kepala daerah, sedangkan 15 lainnya terjadi di lingkungan kementerian dan lembaga, termasuk di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Menurut Budi, rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi masih terjadi di berbagai sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Oleh karena itu butuh perhatian yang lebih serius dari seluruh pemangku kepentingan. KPK berharap peristiwa tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bersama bagi kepala daerah, setiap kementerian/lembaga, pelaku usaha, maupun masyarakat,” kata Budi, Selasa (20/10/2026).

Dalam penanganan perkara, KPK mencatat telah melakukan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 87 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, serta mengeksekusi 78 perkara sepanjang 2025.

Sementara itu, hingga Triwulan I 2026, KPK telah melakukan 35 penyelidikan, 45 penyidikan, 29 penuntutan, 20 perkara inkrah, dan mengeksekusi 18 perkara.

Selain penindakan, KPK juga melaporkan capaian pemulihan aset negara hingga Semester I 2026 yang mencapai Rp229,81 miliar. Pemulihan tersebut dilakukan melalui pengalihan status Penetapan Status Penggunaan (PSP) maupun hibah aset rampasan negara.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp191,79 miliar atau 83,46 persen telah dikembalikan ke kas negara dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Budi menegaskan, pemulihan aset merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. Penegakan hukum, kata dia, tidak hanya berfokus pada penanganan pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berhasil dipulihkan dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp9,6 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur berdasarkan jumlah perkara yang ditangani. Kualitas penegakan hukum, kepastian hukum yang berkeadilan, optimalisasi pemulihan aset, serta efektivitas pencegahan juga menjadi bagian penting dalam upaya tersebut.

“Namun juga bagaimana penegakan hukum memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, pemulihan aset negara yang optimal, serta upaya pencegahan ke depannya,” ujarnya.

KPK, lanjut Budi, terus mengembangkan pendekatan terpadu melalui pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan penindakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem dan tata kelola yang transparan serta akuntabel, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya integritas.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai