BOGOR, Denting.id — Polisi menangkap MF, tersangka penjambretan yang diduga telah beraksi sebanyak 30 kali di wilayah perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Residivis kasus serupa itu kerap menyasar perempuan, terutama ibu rumah tangga yang membawa tas selempang saat berkendara.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, penangkapan MF bermula dari laporan seorang korban yang dijambret di Jalan Jogyakarta, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap AR yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“Kami menangkap tersangka MF dan tersangka AR sebagai penadah,” ujar Oka, Selasa (20/10/2026).
Peristiwa penjambretan terjadi saat korban mengendarai sepeda motor untuk menjemput anaknya pulang sekolah. Korban membawa tas selempang ketika MF diduga mendekati dan memepet kendaraannya sebelum merampas tas tersebut.
“Tersangka langsung merampas tas korban sehingga tali terputus dan barang milik korban berhasil diambil tersangka,” jelas Oka.
Tas yang dibawa kabur pelaku berisi uang tunai Rp500 ribu dan satu unit telepon seluler.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada MF.
Polisi kemudian menangkap MF di rumah kontrakannya di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MF mengaku telah melakukan penjambretan sebanyak 30 kali sejak Januari 2026. Aksinya tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Cilebut, Bojonggede, Sasak Panjang di Kabupaten Bogor, serta Bojongsari di Kota Depok.
Oka menyebut MF merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan serupa. Dalam menjalankan aksinya, tersangka cenderung mengincar ibu rumah tangga yang membawa tas selempang.
“Tersangka memanfaatkan tempat yang tidak terpantau atau dalam keadaan sepi,” tutur Oka.
Polisi juga mengamankan AR yang diduga membeli barang-barang hasil penjambretan dari MF dengan harga di bawah harga pasar.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, AR dijerat Pasal 491 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi masih mendalami keterangan kedua tersangka terkait rangkaian aksi penjambretan dan penjualan barang hasil kejahatan tersebut.
Editor : Linna Susanti

