BOGOR, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya pimpinan Hercules Rosario Marshal dalam pengelolaan dan pengamanan lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Penelusuran ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, objek lahan yang tengah diselidiki berada dalam satu kawasan di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut sebelumnya menghadapi sengketa setelah sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian area yang dikelola Summarecon.
Perselisihan itu berlanjut dengan pengajuan pemblokiran lahan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. Dalam proses pengurusan pembukaan blokir tersebut, KPK menduga terjadi penyuapan terhadap oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN agar proses pengurusan HGB dapat berlanjut.
“Ini terkait dengan objek lahan yang ada di Kabupaten Bogor,” kata Budi, Rabu (21/10/2026).
Saat ditanya mengenai keterlibatan GRIB Jaya dalam pengelolaan lahan tersebut, Budi menyebut pengamanan menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik.
“Ya untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan,” ujarnya.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang kepada Hercules
Selain menelusuri peran GRIB Jaya, KPK juga mendalami informasi mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengelolaan lahan tersebut.
Salah satu informasi yang ditelusuri adalah dugaan pemberian uang dari PT SMJ kepada Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal. Penyidik masih mendalami dugaan tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan pengamanan atau pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor.
KPK belum menyimpulkan keterlibatan seluruh pihak dalam dugaan suap maupun pengelolaan lahan tersebut. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
KPK Sita Uang Rp800 Juta
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules berinisial NMB. Penyerahan uang tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Uang itu diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Budi mengatakan, penyerahan uang kepada penyidik untuk kemudian disita merupakan salah satu bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujar Budi.
Penyidik KPK masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang ditangani. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap aliran dana, tujuan pemberian uang, serta hubungan para pihak dalam dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Editor : Linna Susanti

