Korban Dugaan Pencabulan Dokter di Bandung Kini Dirawat di Rumah Aman

 

BANDUNG, Denting.id — Anak perempuan berusia 4 tahun yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandungnya, seorang dokter berinisial IS, kini ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat. Polisi memprioritaskan pemulihan trauma dan kondisi psikologis korban setelah tersangka ditangkap di Kabupaten Bekasi.

Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari, mengatakan korban telah diamankan dan mendapat perlindungan melalui koordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat.

“Untuk saat ini korban sudah kami amankan dan bekerja sama dengan UPTD Provinsi, ditempatkan di rumah aman,” kata Rumi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (22/10/2026).

Rumi menjelaskan, penyidik belum mengambil keterangan langsung dari korban. Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan usia anak yang masih 4 tahun serta kondisi psikologisnya.

Saat ini, penyidik baru meminta keterangan dari ibu korban untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dialami anak tersebut. Polisi mengutamakan pemulihan trauma sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai perilaku anaknya yang memeragakan adegan dewasa. Saat ditanya, korban mengaku mengetahui hal tersebut dari video tidak senonoh yang diperlihatkan ayahnya melalui telepon genggam.

Pada Desember 2025, korban juga mengungkapkan kepada ibunya bahwa ayahnya diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dirinya.

Ibu korban kemudian membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan korban positif terinfeksi gonore. Pemeriksaan dokter forensik pada Februari 2026 juga menemukan tanda-tanda peradangan pada area kemaluan korban.

Menurut Rumi, korban sebelumnya sempat dibawa pergi oleh tersangka selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, IS ditangkap penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jabar di sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi pada Rabu (21/10/2026) dini hari. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Atas perkara tersebut, IS dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 473 ayat (2) huruf B terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai