Polres Bogor Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu, 6,9 Kg Sabu Disita

BOGOR, Denting.id – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap dua pelaku berinisial CMP (34) dan RS (33) pada Minggu (5/1/2025). Kedua pria tersebut ditangkap setelah terlibat dalam peredaran sabu seberat 6,9 kg.

Baca juga : Pemkab Bogor Rencanakan Peningkatan Jalan Alternatif Puncak untuk Atasi Kemacetan

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba yang mendapat informasi tentang pengiriman sabu ke wilayah Babakan Madang. “Dari hasil pengungkapan tersebut, kami mengamankan dua pelaku, yaitu CMP dan RS, serta barang bukti sabu seberat 6.924,8 gram atau sekitar 6,9 kg,” ujar Adhimas pada Jumat (10/1/2025).

Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cilodong, Kota Depok. Polisi awalnya melakukan pendalaman atas informasi yang diterima dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di lokasi tersebut. “Setelah melakukan pengintaian, kami berhasil menangkap CMP yang sedang berada di rumah kontrakannya,” lanjut Adhimas.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G pada Desember 2024 untuk mengambil sabu tersebut. “Pelaku RS mengambil sabu sesuai arahan G dan kemudian menyerahkannya kepada CMP untuk diedarkan,” tambah Adhimas.

Polisi hingga saat ini masih memburu keberadaan G yang diduga sebagai pengendali utama peredaran narkoba tersebut. Kedua pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. “Dari pengakuan pelaku, mereka baru sekali melakukan peredaran sabu dan rencananya akan mengedarkannya di wilayah Jabodetabek,” terang Adhimas.

Modus yang digunakan pelaku adalah sistem tempel, di mana sabu diserahkan kepada pihak lain untuk diedarkan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara.

Baca juga : Curug Leuwi Hejo Bogor: Menyegarkan dengan Air Biru dan Suasana Sunyi Bak Negeri Dongeng

“Penyelidikan terus dilakukan dan kami berharap dapat segera menangkap G,” pungkas Wakapolres.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *