KPK Periksa Suami dan Anak Fadia Arafiq dalam Penyidikan TPPU

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Kedua saksi tersebut adalah Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff. Keduanya diperiksa bersama empat saksi lainnya pada Kamis (22/10/2026) untuk mendalami asal-usul aset, waktu transaksi, serta dugaan modus pencucian uang dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menelusuri kemungkinan keterkaitan aset yang dimiliki dengan tindak pidana asal atau Predicate Crime.

“Apakah itu hasil dari tindak pidana dan seperti apa modus-modis tindak pidana pencucian uangnya sehingga nanti memperkuat konstruksi di perkara TPPU-nya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ashraff dimintai keterangan sebagai komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2023–2024. Sementara itu, Muhammad Sabiq diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direktur perusahaan yang sama pada periode tersebut.

Empat saksi lainnya yang diperiksa adalah Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan Siti Hanikatun, staf keuangan PT Raja Nusantara Berjaya Lingkan Anggi, Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Setda Pekalongan Robby Darussalam, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu R Faza.

KPK mendalami informasi mengenai perolehan dan kepemilikan aset, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar penyidikan TPPU.

Penyidik juga menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya upaya menyamarkan hasil tindak pidana melalui transaksi maupun kepemilikan aset. Namun, KPK belum memerinci aset yang sedang ditelusuri ataupun dugaan modus pencucian uang dalam perkara tersebut.

“Kita tunggu saja hasilnya, nanti akan disampaikan ketika sudah ada proses-proses upaya paksa nanti, penahanan atau pengembangan penyidikan,” kata Taufik.

KPK Belum Tetapkan Tersangka TPPU

Sebelumnya, KPK mengumumkan pengembangan perkara dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan menjadi penyidikan TPPU pada Rabu (21/10/2026).

Pengembangan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Oktober 2026. Dengan menggunakan sprindik umum, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi dugaan tindak pidana, menelusuri aliran dana, serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca juga: KPK Dalami Peran GRIB Jaya dalam Pengamanan Lahan Summarecon di Bogor

Sementara itu, Fadia Arafiq tengah menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan. Jaksa penuntut umum KPK telah menuntut Fadia dengan pidana penjara selama lima tahun dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar.

Dalam perkara tersebut, Fadia menghadapi dua dakwaan. Pada dakwaan pertama, ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Anggi Alviano, pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya, dan Siti Hanikatun, yang disebut menjabat Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan.

KPK masih mendalami kemungkinan keterkaitan perkara korupsi tersebut dengan dugaan pencucian uang. Pemeriksaan terhadap Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff sebagai saksi belum berarti keduanya terbukti terlibat dalam tindak pidana.

Status hukum para pihak dalam pengembangan penyidikan TPPU tersebut masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian oleh KPK.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai