BOGOR, Denting.id – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin turun langsung menertibkan pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, hingga angkutan kota (angkot) yang mengganggu ketertiban dan fungsi fasilitas umum. Penertiban dilakukan saat keduanya berjalan kaki dari Pasir Jaya menuju Paledang, Stasiun Bogor, hingga Balai Kota Bogor, Jumat (23/10/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Dedie dan Jenal menemukan sejumlah pedagang berjualan di trotoar, saluran air, jalur hijau, dan pulau taman. Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu akses pejalan kaki dan membuat sebagian warga terpaksa turun ke badan jalan.
Penertiban kemudian dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat kewilayahan.
“Jangan di sini atuh, ini kan buat orang jalan. Yang jalan kaki susah, masa yang jalan kaki harus turun ke badan jalan? Kan bahaya, ada kendaraan,” ujar Dedie saat menemukan pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan.
Temukan Sambungan Listrik PKL Tak Semestinya
Selain lapak pedagang yang menutup trotoar, Dedie juga menemukan sambungan listrik yang dipasang di lokasi yang tidak semestinya.
Salah satunya meteran listrik di tembok dekat kantor PLN yang digunakan oleh pedagang kaki lima. Temuan itu langsung mendapat perhatian Dedie yang meminta petugas PLN melakukan penertiban.
“Ada petugas PLN enggak ini yang bisa langsung menertibkan? Coba ini biar langsung ditertibkan. Jangan seperti ini terus atuh. Enggak selesai-selesai masalah PKL,” katanya.
Tak lama setelah permintaan tersebut, petugas PLN datang dan melakukan pemutusan sambungan listrik. Penertiban juga dilakukan di sejumlah titik lain yang ditemukan memiliki meteran resmi PLN, tetapi pemasangannya berada di lokasi yang tidak semestinya.
Angkot dan Motor Parkir Liar Ikut Ditertibkan
Peninjauan dilanjutkan dengan berjalan kaki menuju Stasiun Bogor. Di sepanjang perjalanan, Dedie dan Jenal menemukan sejumlah angkot yang parkir sembarangan hingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Beberapa sepeda motor yang parkir liar juga menjadi sasaran penertiban.
Dedie meminta petugas memeriksa usia kendaraan angkot dan kelengkapan dokumennya. Ia juga menyoroti angkot yang ditinggalkan sopir saat berhenti di lokasi yang mengganggu arus lalu lintas.
“Coba periksa itu angkot usia berapa tahun, kelengkapan dokumennya bagaimana. Ngetem, angkot ditinggalin tanpa sopir, macet itu di belakang,” ucapnya.
Setelah menyisir kawasan Stasiun Bogor, Dedie dan Jenal melanjutkan perjalanan melalui kawasan Alun-Alun Kota Bogor hingga Balai Kota Bogor.
Peninjauan langsung tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas umum tetap digunakan sesuai peruntukannya, sekaligus menindak berbagai pelanggaran yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Pemkot Bogor menegaskan bahwa trotoar harus berfungsi sebagai ruang bagi pejalan kaki, sedangkan jalur hijau, saluran air, dan fasilitas umum lainnya perlu dijaga agar tidak beralih fungsi menjadi tempat berdagang maupun parkir liar.

