KPK Sita BMW Milik Eks Tenaga Ahli Kepala BNPB dalam Kasus Korupsi Dana Bencana

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW milik mantan tenaga ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, yakni Richard Erlangga. Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan mobil tersebut dilakukan penyidik pada Jumat (23/10/2026).

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, pada hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC (Richard Erlangga),” kata Budi melalui keterangan tertulis.

Dengan penyitaan tersebut, total kendaraan yang telah diamankan KPK dalam perkara ini mencapai empat unit.

Sebelumnya, penyidik menyita tiga mobil saat menggeledah rumah tersangka Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik Suharyanto, serta sejumlah pihak terkait di Jakarta. Ketiga mobil tersebut masing-masing bermerek AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW.

Budi mengatakan penyidik akan menganalisis lebih lanjut temuan dari rangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut untuk memperkuat alat bukti dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.

Dalam kasus dugaan korupsi dana kebencanaan ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Baca juga: KPK Periksa Suami dan Anak Fadia Arafiq dalam Penyidikan TPPU

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Editor: Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai