Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Tiga Hari Akibat Tunggakan SPP, Publik Mengecam

Jakarta, Denting.id – Insiden menyayat hati terjadi di Sekolah Dasar Yayasan Abdi Sukma, Kota Medan, di mana seorang siswa kelas IV berinisial MI dihukum duduk di lantai selama tiga hari. Diduga, hukuman tersebut diberikan karena tunggakan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama tiga bulan.

Baca juga : Polres Bogor Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu, 6,9 Kg Sabu Disita

Kejadian ini memicu kemarahan publik setelah sebuah video yang menunjukkan MI duduk di lantai beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, MI terlihat dipaksa duduk di bawah selama proses belajar-mengajar, sementara siswa lain duduk di bangku.

Insiden bermula pada 6 Januari 2025, ketika wali kelas MI, yang berinisial H, menerapkan aturan sepihak yang melarang siswa dengan tunggakan SPP mengikuti pelajaran secara normal. Hal ini membuat MI tidak bisa mengikuti pelajaran dengan baik dan terpaksa duduk di lantai selama tiga hari berturut-turut.

Ibunda MI, AM, yang mengetahui kejadian tersebut, merasa sangat sedih dan kecewa dengan perlakuan yang diterima anaknya. “Dia nangis mau pergi sekolah, dia bilang, ‘Mamak, MI malu duduk di bawah,'” ujar AM dengan suara tertahan.

AM menjelaskan bahwa kondisi keuangannya sedang sulit, karena ia harus menjalani operasi, yang membuatnya belum mampu membayar tunggakan SPP. “Kami sedang dalam kondisi ekonomi yang sulit, belum bisa bayar SPP karena saya harus menjalani operasi,” katanya.

Kepala Sekolah Yayasan Abdi Sukma, Juli Sari, segera memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan wali kelas MI tidak mencerminkan kebijakan sekolah. “Pihak yayasan tidak pernah mengeluarkan kebijakan siswa yang belum bayar SPP untuk duduk di lantai,” ujar Juli.

Juli menambahkan bahwa masalah ini sudah diselesaikan secara internal dan pihak sekolah telah meminta maaf kepada keluarga MI. “Kami akan melakukan evaluasi internal untuk memastikan bahwa semua guru memahami kebijakan dan etika dalam mendidik siswa,” tegasnya.

Baca juga : SMAN 2 Cileungsi Bogor Tepis Dugaan Pungli, Klarifikasi Soal Sumbangan Wali Murid

Namun, insiden ini tetap menuai kecaman dari berbagai pihak. Publik menilai hukuman tersebut sangat tidak manusiawi dan merendahkan martabat seorang siswa. Salah satu warganet melalui akun X @Heraloebss menuliskan, “Pemerintah wajib menindak tegas sekolah-sekolah swasta yang menghina UUD 1945!”

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *