Kurang dari Sehari, Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Pasar Mawar Bogor

Bogor, Denting.id – Polresta Bogor Kota Berhasil menangkap empat tersangka Pelaku penembakan yang rerjadi di jalan Perintis kemerdekaan,kebon kelapa,Bogor Barat, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota,Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkap kasus ini adalah Kasus pidana pembunuhan berencana dan Pengeroyokan yang berujung adanya korban.

“Iya berhasil menangkap para pelaku kurang dari 1×24 jam,” kata Eko, di Mapolresta Bogor, Selasa (4/2/2025)

Para tersangka di jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana,Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan juga kematian.

“Pelaku dijerat makimal hukuman penjara Seumur hidup atau 20 tahun penjara,” Ungkap Eko.

Kata dia, saat ini pihak kepolisian masih Memburu dua DPO yang berinisial (D) dan (H) dan di duga tersangka tersebut masih Warga sekitar bogor kota.

Dendam, Motif Pelaku Penambakan di Pasar Mawar Bogor

Bogor, Denting.id – Polisi Bogor Kota berhasil Menangkap empat tersangka pelaku Penembakan yang rerjadi di jalan perintis Kemerdekaan,kebon kelapa,Bogor Barat, Kota Bogor. Motif diduga dendam.

Hal itu bersarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi di Mapolresta Bogor Kota.

“Dari hasil penyelidikan,motif penembakan Ini adalah dendam akibat perselisihan Sebelumnya.polisi telah memeriksa tujuh Saksi dalam kasus ini untuk memperkuat Bukti.”Ucap AKP Aji Riznaldi, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota,Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkap kasus ini Adalah kasus pidana pembunuhan Berencana dan pengeroyokan yang berujung Adanya korban.

“Iya berhasil menangkap para pelaku kurang dari 1×24 jam,” kata Eko, di Mapolresta Bogor, Selasa (4/2/2025)

Para tersangka di jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana,Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan juga kematian.

“Pelaku dijerat makimal hukuman penjara Seumur hidup atau 20 tahun penjara,” Ungkap Eko.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *