Bogor, Denting.id – Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar kunjungan lapangan ke Kantor Satpol PP Kota Bogor pada Rabu (5/2/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk membahas lebih lanjut mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bogor, terutama yang berkaitan dengan perizinan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD, Hakanna, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk memahami lebih dalam tentang proses pengawasan dan pelaksanaan penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP. “Sesuai tupoksi kami di bidang pengawasan, DPRD sedang fokus terkait masalah perizinan. Sehingga kami ingin mengetahui bagaimana proses pengawasan dan pelaksanaan penegakan Perda di Satpol PP Kota Bogor ini,” ujarnya.
Hakanna menilai isu ini sangat penting karena Kota Bogor, sebagai penopang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), turut berperan dalam menarik investasi, terutama untuk sektor kafe, restoran, dan hiburan. Oleh karena itu, penegakan Perda perizinan harus dilaksanakan dengan tegas untuk menghindari masalah yang muncul akibat bisnis yang tidak memiliki izin yang jelas.
“Kita tidak boleh mempersulit investasi, tetapi peraturan harus tetap dijalankan. Sehingga peran pengawasan dari Satpol PP menjadi sangat penting,” tegasnya.
Kasatpol-PP Kota Bogor, Agustyan Syach, menjelaskan bahwa Satpol PP memiliki tiga metode utama dalam melakukan pengawasan. Pertama, pengawasan langsung dengan menerjunkan personel ke lapangan. Kedua, menerima limpahan berkas laporan dari dinas teknis, dan ketiga, menerima aduan dari masyarakat. Agustyan juga menambahkan bahwa aduan dari masyarakat dapat disampaikan melalui media sosial.
“Tiga hal ini jadi acuan kami dalam melakukan pengawasan. Selain itu, kami juga menerima aduan langsung dari masyarakat melalui media sosial,” ungkap Agustyan Syach.
Ia berharap kunjungan Komisi I DPRD Kota Bogor dapat memperkuat peran pengawasan terhadap pelanggaran Perda, dengan dukungan dan arahan yang diberikan oleh anggota DPRD. “Kami berharap dengan dukungan dan arahan dari DPRD, kami bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas pengawasan,” tutup Agustyan.