Jakarta, Denting.id – Pengadilan Tinggi Jakarta resmi memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, menjadi 20 tahun penjara. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menilai perbuatannya sangat merugikan negara dan menyakiti hati rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Baca juga : Kementerian LH/Kepala BPLH Temukan Sejumlah Pelanggaran Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025).
Tak Ada Hal yang Meringankan
Majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan. Namun, mereka tidak menemukan satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman bagi Harvey Moeis.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat, karena saat ekonomi sulit, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan ini jauh lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang sebelumnya menghukum Harvey dengan 6 tahun 6 bulan penjara.
Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi dan TPPU
Dalam putusan banding, majelis hakim menegaskan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moeis, yang dinilai terlalu ringan oleh jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, sehingga mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tak hanya Harvey, jaksa juga mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Helena Lim, rekan Harvey dalam kasus ini, yang sebelumnya dituntut 8 tahun.
Baca juga : Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG di Pertamina
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.