Bogor, Denting.id – Untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan, Ketua Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, memastikan seluruh tempat hiburan malam (THM) akan ditutup sementara. Namun, ada wacana pengecualian untuk kegiatan hiburan tertentu, seperti live music, yang dapat diizinkan dengan aturan khusus dan pembatasan waktu.
Baca juga : Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Ramadhan dan Masuk Sekolah, 19 Hari Belajar di Rumah
“Kami punya opsi mengizinkan live music, mulai dari setelah tarawih hingga jam 1 atau 2 malam,” ungkapnya.
Keputusan ini masih dalam tahap kajian oleh tim terkait dan akan dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Bogor sebagai pedoman resmi.
Razia Miras Rutin Digelar
Untuk menjaga ketertiban selama Ramadan, Satpol PP juga akan meningkatkan razia minuman keras (miras). Agustian menegaskan bahwa razia ini merupakan agenda rutin yang akan diperketat selama bulan suci.
“Razia miras akan terus kami lakukan untuk menjaga situasi yang kondusif selama bulan puasa,” jelasnya.
Rumah Makan Tetap Buka dengan Aturan Tertentu
Terkait operasional rumah makan, Satpol PP Kota Bogor tidak akan melarang tempat makan buka di siang hari. Namun, pengelola diimbau untuk menutup bagian depan rumah makan dengan kain guna menghormati umat Muslim yang berpuasa.
“Kami memahami bahwa warga non-Muslim tetap membutuhkan tempat makan. Oleh karena itu, rumah makan tetap boleh buka dengan ketentuan menutup gerainya dengan kain, misalnya,” terang Agustian.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jam operasional untuk rumah makan. Yang terpenting adalah penerapan aturan penutupan bagian depan agar tetap menjaga rasa saling menghormati antarwarga.
Baca juga : Satpol PP Bogor Razia Pekat Jelang Ramadhan, Amankan Wanita Tuna Susila dan Ratusan Botol Miras
“Intinya, kita saling menghormati, baik bagi yang puasa maupun tidak. Nanti akan disampaikan pastinya saat imbauan keluar,” pungkasnya.