Jakarta, Denting.id – Polres Jakarta Selatan secara resmi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi.
Laporan ini dilayangkan oleh Nikita Mirzani, ibu dari Lolly, yang merupakan kekasih Vadel. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TikTokers berusia 19 tahun itu telah menjalani pemeriksaan selama 4-5 jam di Polres Jakarta Selatan dengan status saksi.
“VA diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang dengan waktu 4-5 jam. Itu pun dengan selingan istirahat,” ungkap Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, dalam tayangan YouTube SelebTube TV, Sabtu (15/2/2025).
Setelah dilakukan gelar perkara, status Vadel berubah menjadi tersangka pada Kamis (13/2/2025) malam.
Polisi Beberkan Bukti Keterlibatan Vadel
Kompol Nurma Dewi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Vadel didasarkan pada bukti yang kuat.
“Kenapa dari VA ditetapkan tersangka? Karena kita sudah mempunyai alat bukti dari keterangan saksi dan dari keterangan ahli, yaitu visum,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini jelas merupakan pelanggaran hukum.
“Ini jelas ada pelanggaran. Kenapa VA ditetapkan sebagai tersangka? Karena kita sudah mempunyai alat bukti yang cukup,” lanjut Nurma.
Akibat perbuatannya, Vadel terancam hukuman pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Modus Vadel Badjideh Rayu Lolly
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/2/2025) malam, Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia, mengungkap modus yang digunakan Vadel untuk meyakinkan Lolly agar bersedia melakukan hubungan badan.
“Selama menjalin hubungan pacaran, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, LM akhirnya bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap Citra.
Dugaan kehamilan pun muncul akibat hubungan tersebut. Namun, alih-alih bertanggung jawab, Vadel justru memaksa Lolly untuk menggugurkan kandungannya.
“Dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga mengalami kehamilan, serta dipaksa oleh tersangka VAB untuk menggugurkan kandungannya,” ujar Citra.
Menurut pihak kepolisian, tindakan ini dilakukan karena Vadel tidak ingin kehamilan Lolly diketahui oleh keluarganya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.