Korlantas Polri Terapkan BPKB Elektronik Secara Serentak Mulai Maret 2025

Jakarta, Denting.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik secara serentak mulai Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi kendaraan serta mengurangi potensi tindak kriminal.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pelatihan penerbitan BPKB elektronik bagi seluruh Polda Jajaran.

“Bulan Maret ini selesai pelatihan, semua harus kita jalankan. Serentak dilakukan di seluruh Polda jajaran, karena material BPKB sudah kita kirim ke seluruh jajaran. Jadi bulan Maret ini sudah bisa jalan,” kata Sumardji, dikutip dari Media Hub Polri, Selasa (4/2/2025).

BPKB Elektronik Berlaku untuk Mobil Baru

Pada tahap awal, BPKB elektronik akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat (mobil baru). Sedangkan untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) dan kendaraan dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN 2), masih akan menggunakan BPKB lama.

Sebelumnya, BPKB elektronik telah diujicobakan di beberapa wilayah di Pulau Jawa yang memiliki volume kendaraan tinggi. Meski demikian, BPKB versi lama tetap berlaku dan masih bisa digunakan.

Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan BPKB dalam format elektronik saat melakukan balik nama atau membeli kendaraan baru. Sistem ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam pengelolaan dokumen kepemilikan kendaraan.

Bentuk dan Keunggulan BPKB Elektronik

BPKB elektronik akan berbentuk lebih kecil, mirip dengan e-paspor, dan dilengkapi chip yang menyimpan data kendaraan.

“Kalau dulu BPKB berbentuk buku dengan ukuran yang cukup besar, sekarang lebih kecil seperti paspor dan ada chip yang menyimpan data kendaraan secara lengkap,” ujar Sumardji.

Berikut beberapa keunggulan BPKB elektronik:

1. Dilengkapi Chip
Chip ini akan menyimpan informasi kendaraan dan mempermudah akses data. Namun, pemilik diimbau untuk merawatnya dengan baik agar tidak rusak.

2. Terintegrasi dengan Berbagai Pihak
BPKB elektronik akan terhubung dengan sistem data tunggal yang memungkinkan akses informasi kendaraan oleh berbagai instansi, seperti pegadaian, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya. Proses administrasi kendaraan yang biasanya memakan waktu lama kini bisa diselesaikan dalam satu hari kerja.

3. Meminimalisir Tindak Kriminal
Dengan sistem digital yang aman, pemalsuan atau duplikasi BPKB bisa dicegah. Ini akan mengurangi kasus BPKB ganda yang sering merugikan perbankan dan lembaga keuangan akibat kredit macet atau penyalahgunaan dokumen.

 

Diharapkan, penerapan BPKB elektronik ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat serta meningkatkan transparansi dalam administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *