Pertamina Bantah Isu Pertamax Oplosan

Jakarta, Denting.id – PT Pertamina (Persero) dengan tegas membantah adanya isu terkait oplosan bahan bakar jenis Pertamax yang beredar di masyarakat.

Isu tersebut sebelumnya mencuat setelah beberapa konsumen melaporkan adanya ketidaksesuaian kualitas bahan bakar yang mereka beli diduga petamax oplosan. 

Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari pihaknya selalu menjaga kualitas bahan bakar yang diproduksi dan didistribusikan, termasuk Pertamax, agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan yang berlaku.

“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar, Heppy, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2025).

Kata dia, Pertamina juga menegaskan bahwa seluruh produk Pertamax yang dijual di pasaran telah melalui serangkaian uji kualitas dan diproduksi menggunakan bahan baku yang telah terstandarisasi.

Baca juga: Peluang Cuan di Bulan Ramadan! 7 Ide Jualan Takjil Modal Kecil yang Pasti Laris

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1446 H untuk Wilayah Bogor

Baca juga: Niat Salat Tarawih 11 Rakaat dan 23 Rakaat Sama, Ini Bacaannya

Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap setiap proses produksi dan distribusi bahan bakar.

“Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” jelas Heppy.

Menanggapi kekhawatiran konsumen, Pertamina mengimbau agar jika terdapat keluhan atau indikasi ketidaksesuaian kualitas, konsumen dapat segera melapor ke layanan pelanggan atau SPBU terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Pertamina juga akan terus meningkatkan komunikasi dengan masyarakat untuk memastikan transparansi dan kepercayaan terhadap produk-produknya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai rumor yang beredar di media sosial terkait dugaan oplosan Pertamax, yang bisa merugikan kepercayaan masyarakat terhadap produk Pertamina.

“Kami menaati prosedur untuk memastikan kualitas dan dalam distribusinya juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Migas,” tutur Heppy.

 

9 Tersangka korupsi pengoplosan pertamax Ditangkap Kejagung

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menangkap sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam skandal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 kuadriliun.

Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi PT Pertamina dan pihak swasta, serta mencoreng pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Awalnya, Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023 saja.

Namun, dengan mempertimbangkan bahwa praktik korupsi ini berlangsung selama lima tahun, total kerugian negara diperkirakan dapat mencapai Rp968,5 triliun hingga Rp1 kuadriliun.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan, “Jika modusnya sama selama beberapa tahun, kita bisa menghitung kerugian negara yang lebih besar. Logika hukum dan awam mengarah pada potensi kerugian yang jauh lebih besar dari yang kami rilis.”

Kasus ini akan mencatatkan dirinya sebagai skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, bahkan melampaui kasus korupsi tata niaga timah yang sebelumnya menjadi yang terbesar.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Para tersangka adalah:

Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga

Skandal ini berfokus pada praktik pengoplosan BBM yang dilakukan dengan mencampur bahan bakar jenis RON 88 dengan RON 92 untuk meningkatkan kadar oktannya menjadi RON 92.

Produk BBM ini kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi, yang merugikan konsumen dan negara. Proses pengoplosan dilakukan di fasilitas milik PT Orbit Terminal Merak.

Selain itu, dugaan adanya praktik penunjukan langsung dalam impor produk kilang dengan harga yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan, serta kerugian lainnya terkait ekspor minyak mentah dalam negeri dan pemberian subsidi yang tidak sesuai, turut menambah besarnya kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena mencerminkan ketidakwajaran dalam pengelolaan sumber daya alam negara dan berpotensi menciptakan dampak ekonomi yang sangat besar.

Kejagung berjanji akan terus mengembangkan penyelidikan dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *