Hukum Puasa bagi Pemudik: Bolehkah Dibatalkan?

Bogor, Denting.id – Mudik menjadi tradisi tahunan yang dilakukan banyak orang menjelang Lebaran. Perjalanan jauh yang ditempuh pemudik, baik melalui darat, laut, maupun udara, sering kali bertepatan dengan bulan Ramadhan, sehingga mereka harus berpuasa saat dalam perjalanan.

Dalam Islam, terdapat keringanan bagi orang yang sedang bepergian jauh untuk tidak menjalankan puasa. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 185:

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”

Syarat Diperbolehkannya Membatalkan Puasa bagi Musafir

Mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jum’ah Muhammad, menjelaskan bahwa seseorang yang bepergian atau disebut musafir boleh tidak berpuasa asalkan memenuhi dua syarat berikut:

1. Jarak perjalanan minimal dua marhalah
Dua marhalah setara dengan sekitar 83,5 kilometer, sebagaimana dikutip dari Elwatan News.

2. Tujuan perjalanan bukan untuk maksiat
Perjalanan yang dilakukan harus memiliki tujuan baik, bukan untuk hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka seseorang yang sedang dalam perjalanan mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.

Tetap Berpuasa atau Tidak?

Syekh Ali Jum’ah juga menambahkan bahwa meskipun musafir diperbolehkan tidak berpuasa, mereka yang tetap menjalankannya akan mendapatkan pahala lebih besar. Namun, setiap orang memiliki batas kemampuan yang berbeda-beda dalam menghadapi perjalanan jauh saat berpuasa.

Jika seorang musafir merasa berat menjalankan puasa selama perjalanan, maka lebih baik untuk mengambil keringanan dan menggantinya di hari lain setelah Ramadhan.

Kewajiban Mengganti Puasa dan Fidyah

Bagi mereka yang tidak berpuasa saat bepergian, wajib mengganti puasanya setelah Ramadhan. Hal ini juga berlaku bagi seseorang yang tidak berpuasa karena pekerjaan berat.

Batas waktu mengganti puasa adalah hingga Ramadhan tahun berikutnya, kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa. Jika hingga Ramadhan selanjutnya puasa belum diganti, maka orang tersebut berdosa dan wajib membayar fidyah.

Fidyah yang harus dibayarkan adalah memberikan makanan kepada fakir miskin sebesar 1 mud atau 0,6 kilogram beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, di samping tetap menggantinya dengan puasa di lain waktu.

Baca juga : Puasa bagi Ibu Menyusui, Aman atau Berisiko? Ini Faktanya

Baca juga : Puasa di Musim Pancaroba, Waspada Penyakit dan Jaga Kesehatan

Dengan demikian, bagi pemudik yang menghadapi perjalanan jauh saat Ramadhan, keputusan untuk berpuasa atau tidak bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing, selama tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *