Jakarta, Denting.id – Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait penetapan tersangka di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW), akan kembali digelar hari ini.
Hakim tunggal, Afrizal Hady, yang menangani perkara tersebut diketahui sempat memutuskan menunda persidangan perdana gugatan Hasto Kristiyanto.
Keputusan tersebut dikarenakan adanya surat permohonan dari pihak termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isinya meminta penundaan persidangan perkara nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE.
“Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu Minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya,” ujar hakim Afrizal dikutip, Senin, 10 Maret.
Baca Juga: Cara Kerja Radiator Motor, Fungsi, dan Bagian-bagiannya
Keputusan itupun sempat diprotes kubu Hasto Kristiyanto. Dengan beberapa pertimbangan, mereka meminta hakim menunda persidangan hanya 3 hari.
Kendati demikian, hakim tak mengabulkannya dan tetap pada keputusannya bila persidangan akan kembali digelar pada 10 Maret.
Tentunya dengan catatan, bila pada persidangan mendatang KPK tak hadir. Maka, proses peradilan tetap berjalan walau tak dihadiri pihak termohon.
“Kepada pihak Termohon akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila Termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda,” kata hakim.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegas Usut Dugaan Korupsi di Pertamina, Janji Bersih-Bersih BUMN
Gugatan praperadilan ini merupakan jilid kedua. Sebab, sebelumnya kubu Hasto Kristiyanto sempat mengajukan gugatan perihal keabsahan penetapan tersangka dan perintangan penyidikan.
Seiring berjalannya persidangan, hakim yang mengadili perkara tersebut memutuskan tidak menerima gugatan Hasto Kristiyanto.