JAKARTA, Denting.id – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mempercepat penanganan kasus dugaan mega korupsi di Pertamina. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah penyebaran hoaks dan spekulasi liar di masyarakat.
“Penanganan kasus ini harus terus berprogres. Langkah percepatan pemeriksaan diperlukan untuk mencegah hoaks yang membanjiri ruang publik dan merugikan pihak-pihak yang tidak tahu apa-apa, namun disebut-sebut tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Kasus ini diduga telah merugikan negara hampir Rp1.000 triliun. Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Di antara nama yang mencuat adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Bamsoet menekankan bahwa Kejagung harus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pihak terkait untuk melacak aliran dana hasil korupsi.
“Pelacakan aliran dana akan mengungkap siapa saja yang diuntungkan dari kasus ini,” tegasnya.
Menurut Bamsoet, skala dan durasi praktik korupsi yang berlangsung hingga lima tahun menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Ia meminta Kejagung tidak hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan, melainkan juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian bagi Kejagung dalam memberantas korupsi berskala besar. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan penyidikan serta upaya pemulihan aset negara.
“Masyarakat sangat berharap Kejagung bisa menuntaskan kasus ini dengan transparan,” pungkasnya.
Baca juga : Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegas Usut Dugaan Korupsi di Pertamina, Janji Bersih-Bersih BUMN
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: Jaksa Agung Belum Pastikan Hukuman Mati
Kejagung sendiri memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun dalam satu tahun terakhir. Penyidikan terus berlanjut, dan publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya.