Bogor, Denting.id — Polres Bogor mengungkap keberadaan pabrik Minyakita ilegal yang memproduksi minyak curah kemasan minyakita, di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).
Temuan juga mengungkap bahwa pelaku meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan dari praktik ilegal tersebut.
Sebanyak 400 dus berisi 4.800 bungkus atau liter minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek Minyakita, disita dari gudang yang digunakan sebagai tempat produksi. “Pabrik ilegal ini dikelola pria berinisial TRM,” kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila.
Baca juga: Netizen Bongkar Minyakita, Satu Liter Hanya 800 Mililiter!
Baca juga: Ketahuan Curang! DPR Minta Pemerintah Segel Pabrik Minyakita
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menemukan bahwa beberapa perusahaan menjual Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter. Salah satunya adalah PT Navyta Nabati Indonesia, yang produknya disegel oleh Kemendag pada akhir Januari 2025 karena melakukan pelanggaran.
Apakah ada Minyakita Asli?
MinyaKita yang asli diproduksi oleh sejumlah perusahaan legal, seperti PT Bina Karya Prima (BKP), PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
MinyaKita menjadi merek minyak goreng kemasan rakyat yang diluncurkan Kementerian Perdagangan pada Juli 2022. MinyaKita diluncurkan untuk mendorong pengusaha minyak goreng memenuhi kewajiban pasar domestiknya.
Ciri khas minyak goreng asli MinyaKita adalah warnanya jernih, sedangkan versi palsunya terlihat lebih gelap dan mengandung endapan hitam.
Untuk memastikan keaslian minyak goreng MinyaKita, Anda dapat mengecek ciri khasnya tersebut.
Catatan:
– Jika menemukan minyak goreng MinyaKita yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, Anda dapat melaporkannya.
– Jika menemukan minyak goreng MinyaKita palsu, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwajib.
Baca juga: Gubernur Demul: BUMD Hanya Bendera, Hibisc Puncak Ternyata Dimodali Perorangan