Serang, Denting.id – Tim Satgas Pangan Polres Serang menemukan adanya ketidaksesuaian isi pada minyak goreng kemasan merek MinyaKita saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (12/3/2025).
Temuan ini berasal dari laporan masyarakat yang mendapati bahwa minyak goreng kemasan 1 liter baik dalam bentuk pouch maupun botol plastik ternyata tidak memenuhi takaran yang tercantum pada kemasan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi Andi Kurniady, mengungkapkan bahwa Satgas Pangan bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Serang telah melakukan pengambilan sampel produk minyak goreng MinyaKita kemasan pouch dan botol plastik.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa minyak goreng dalam kemasan botol plastik yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya berisi 780 mililiter.
Sebagai langkah lanjutan, Satgas Pangan bersama Diskop UKM Perindag dan UPT Pasar akan mengeluarkan imbauan kepada para pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol plastik yang isinya tidak sesuai takaran.
Selain itu, mereka juga akan menyelidiki dari mana para pedagang di Pasar Ciruas memperoleh produk tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pedagang di pasar tersebut mendapatkan barang dari agen di Kota Serang.
Bangun Tim Solid, Johannis Winar Dinilai Masih Layak Latih Timnas Basket
Catat! THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret
Ini Kronologi Penggerebekan Pabrik Minyakita Palsu di Kabupaten Bogor
Kepala Bidang Perdagangan Diskop UKM Perindag Kabupaten Serang, Titi Perwitasari, mengimbau konsumen untuk lebih jeli dalam membeli minyak goreng.
Konsumen diminta memeriksa dengan teliti minyak goreng yang akan dibeli, terutama yang kemasan botol 1 liter, karena secara kasat mata terlihat jelas bahwa isinya tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.