Jakarta, Denting.id – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memastikan akan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Kamis (13/3).
Ahok mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat panggilan sejak Selasa (11/3).
“Iya benar (dipanggil), saya akan hadir. Sudah terima (surat) dari kemarin,” ujar Ahok kepada wartawan, Rabu (12/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, juga membenarkan bahwa Ahok dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun, ia belum bisa memastikan apakah Ahok benar-benar akan hadir.
Sembilan Tersangka dan Kerugian Triliunan Rupiah
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya sebagai berikut:
Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
Modus Korupsi dan Dampaknya
Kejagung mengungkapkan bahwa para tersangka bersekongkol melakukan impor minyak mentah dengan prosedur yang tidak sesuai aturan. Minyak tersebut kemudian diolah dengan cara yang juga tidak semestinya.
Akibat perbuatan mereka, harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat melonjak, sehingga pemerintah terpaksa memberikan subsidi dan kompensasi lebih besar yang membebani APBN.
Baca juga : Jokowi Tegaskan Tak Ada Kecurigaan Korupsi di Pertamina Saat Menjabat
Baca juga : Aset Kekayaan Riva Siahaan 18,9 Miliar, Dirut Pertamina Tersangka Korupsi
Pemeriksaan Ahok hari ini menjadi salah satu langkah penting dalam mengungkap lebih jauh keterlibatan berbagai pihak dalam skandal ini.