Jakarta, denting.id – Pemerintah menegaskan bahwa status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) telah melalui pertimbangan strategis dan berada dalam kewenangan konstitusional Presiden RI Prabowo Subianto.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu berlandaskan aturan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan serta memastikan kesinambungan kebijakan nasional.
“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab),” ujar Meutya dalam rilis pers, Kamis (13/3).
Baca juga : Kasus Bank BJB, Jokowi Akui Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK
Meutya menegaskan bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Teddy sebagai Seskab.
Komitmen Pemerintah dalam Transparansi dan Akuntabilitas
Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menghormati prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil.
Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, akan selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” tambahnya.
Tanggapan Panglima TNI
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi atau lembaga sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47,” kata Jenderal Agus.
Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur bahwa anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengikuti regulasi tertentu.
Namun, Agus tidak merinci siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri karena mengemban jabatan sipil.
Publik menyoroti beberapa pejabat TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, termasuk Letkol Inf.
Teddy Indra Wijaya yang baru-baru ini dipromosikan dari pangkat mayor sebelum ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet.
Dengan berbagai sorotan ini, pemerintah menegaskan bahwa keputusan yang diambil telah melalui proses pertimbangan yang matang, sesuai dengan hukum yang berlaku, serta demi kepentingan efektivitas pemerintahan.