AS Pertimbangkan Larangan Perjalanan untuk Puluhan Negara di Bawah Kepemimpinan Trump

Washington D.C. Denting.id, 15 Maret 2025 – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump tengah mempertimbangkan kebijakan pembatasan perjalanan yang luas bagi warga negara dari 41 negara. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi ketat yang diterapkan di periode kedua kepemimpinan Trump.

Dilansir oleh Reuters, memo internal pemerintah AS menyebut bahwa negara-negara yang masuk dalam daftar ini dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat pembatasan visa yang akan diterapkan.

Daftar Negara yang Terkena Pembatasan
1. Larangan Penuh Visa
Sepuluh negara, termasuk Afghanistan, Iran, Suriah, Korea Utara, dan Kuba, berpotensi menghadapi penangguhan visa penuh, yang berarti warga negara dari negara-negara ini tidak dapat memperoleh visa untuk masuk ke AS.
2. Pembatasan Sebagian Visa
Lima negara, yaitu Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan, akan menghadapi pembatasan pada jenis visa tertentu, termasuk visa turis, pelajar, dan visa imigran lainnya, meskipun dengan beberapa pengecualian.
3. Pembatasan Bersyarat
Sebanyak 26 negara lainnya, termasuk Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan, akan dikenakan pembatasan visa secara bertahap jika pemerintah mereka tidak memperbaiki standar keamanan dan pemeriksaan dalam waktu 60 hari.

Seorang pejabat AS menegaskan bahwa daftar ini masih bisa berubah dan belum mendapat persetujuan penuh dari pemerintahan Trump, termasuk Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio.

Kebijakan Imigrasi yang Semakin Ketat

Langkah ini mengingatkan kembali pada kebijakan larangan perjalanan yang diterapkan oleh Trump pada periode pertamanya terhadap tujuh negara mayoritas Muslim, yang akhirnya ditegakkan oleh Mahkamah Agung AS pada tahun 2018.

Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif pada 20 Januari 2025 yang memperketat pemeriksaan keamanan terhadap setiap orang asing yang ingin masuk ke AS. Perintah ini menginstruksikan beberapa anggota kabinet untuk menyusun daftar negara yang dianggap memiliki sistem pemeriksaan keamanan yang lemah.

Kebijakan ini sejalan dengan janji kampanye Trump pada Oktober 2023, di mana ia berkomitmen untuk memperketat akses masuk bagi warga dari wilayah-wilayah yang dianggap berisiko terhadap keamanan nasional AS, termasuk Jalur Gaza, Libya, Somalia, Suriah, dan Yaman.

Kritik dan Respons Internasional

Rencana pembatasan ini diperkirakan akan menuai kritik, baik dari dalam maupun luar negeri. Pada masa lalu, kebijakan imigrasi Trump telah memicu protes global dan tantangan hukum. Sejumlah kelompok hak asasi manusia juga telah mengecam kebijakan serupa karena dianggap diskriminatif dan merugikan warga sipil yang tidak terkait dengan ancaman keamanan.

Meski demikian, pemerintahan Trump tetap menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan nasional dan mencegah potensi ancaman dari individu yang masuk ke AS tanpa proses penyaringan yang ketat.

Sampai saat ini, belum ada keputusan final mengenai negara mana saja yang akan benar-benar dikenakan pembatasan visa. Namun, dengan tenggat waktu 21 Maret 2025 yang diberikan oleh pemerintahan Trump, kebijakan ini bisa segera diberlakukan dalam beberapa minggu ke depan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *