Jampidum Kejagung Perintahkan Kejari Bandung Segera Eksekusi Aset DNA Pro

Jakarta, Denting.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa eksekusi aset untuk pengembalian ganti rugi kepada korban investasi bodong DNA Pro akan segera dilakukan. Ia telah menginstruksikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk mempercepat proses tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI pada Senin, 17 Maret 2025, Asep menyatakan bahwa dirinya langsung menghubungi Kejari Bandung guna memastikan penanganan segera atas permintaan korban. Ia menekankan bahwa pengembalian kerugian tidak akan menunggu seluruh aset terjual.

“Pengembalian kerugian kepada para korban DNA Pro dan barang bukti uang hasil lelang sejumlah Rp146.142.000.000 serta mata uang asing sebesar 66.592 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura akan segera dilakukan tanpa menunggu keseluruhan aset terjual,” ujar Asep dalam rapat tersebut.

Kesimpulan rapat menyebutkan bahwa eksekusi pengembalian aset ganti rugi akan dimulai pada Selasa, 18 Maret 2025. Keputusan ini mendapatkan apresiasi dari para korban serta pimpinan Komisi III DPR RI, yang menilai langkah Kejagung sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga : KPK Periksa Mantan Pejabat Dukcapil Sugiharto dalam Kasus Korupsi E-KTP

Sejumlah korban DNA Pro menyambut baik keputusan ini, mengingat mereka telah lama menanti kejelasan mengenai pengembalian dana mereka. Dengan adanya langkah konkret dari Kejaksaan Agung, para korban berharap proses eksekusi berjalan lancar dan transparan.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *