Jakarta.Denting.id – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) telah mengeluarkan ketentuan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jakarta.Denting.id – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) telah mengeluarkan ketentuan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).