Jakarta.Denting.id – Pengusaha money changer yang dikenal sebagai “crazy rich,” Helena Lim, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jakarta.Denting.id – Pengusaha money changer yang dikenal sebagai “crazy rich,” Helena Lim, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.