JAKARTA, Denting.id – Sebagai bukti identitas resmi, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
JAKARTA, Denting.id – Sebagai bukti identitas resmi, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).