BOGOR, Denting.id – Sebanyak 35 pekerja proyek pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) yang terletak di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dievakuasi oleh aparat gabungan pada Rabu (11/12/2024). Evakuasi dilakukan setelah munculnya aksi massa yang berusaha memasuki area proyek di tengah polemik yang melibatkan pembangunan masjid tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan bahwa langkah evakuasi diambil untuk menghindari potensi bentrokan antara pekerja proyek dan massa yang semakin mendesak masuk ke lokasi. “Situasi mulai memanas saat massa mencoba memasuki area pekerjaan, dan sudah ada gesekan sejak awal, bahkan terjadi lemparan-lemparan benda yang diarahkan,” ujar Agustian.
Baca juga : Semarak Budaya Indonesia, Peluncuran Logo Kementerian Kebudayaan dan Pencapaian Warisan Dunia
Sebagai langkah pencegahan, petugas memutuskan untuk mengevakuasi seluruh pekerja. “Kami mengambil langkah ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Protes massa dipicu oleh aktivitas para pekerja yang kembali melanjutkan pembangunan di lokasi proyek yang statusnya masih kontroversial. Agustian menjelaskan bahwa ketegangan meningkat ketika kontraktor mulai melanjutkan pekerjaan, memicu respons dari warga yang langsung terpancing dan berusaha melakukan intimidasi terhadap pekerja.
Baca juga : Juventus Nyaris Dipermalukan Venezia, Gol Penalti Vlahovic Selamatkan Poin di Menit Akhir
Massa semakin mendesak untuk masuk ke lokasi proyek menjelang petang, sehingga aparat gabungan yang terdiri dari 100 personel terpaksa mengambil tindakan untuk mengantisipasi bentrokan lebih lanjut. “Sebanyak 35 pekerja dievakuasi untuk menghindari korban,” tambah Agustian.
Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal sudah menjadi sumber ketegangan antara yayasan yang mengurus pembangunan masjid dan warga sekitar. Yayasan mengklaim bahwa pembangunan masjid tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, dengan keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mencabut pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sempat dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bogor. Namun, warga setempat menilai bahwa keberadaan masjid dapat memicu konflik, mengingat mereka menganggap bahwa masjid tersebut dapat menjadi tempat penyebaran ajaran yang dianggap sesat oleh sebagian warga.
Hingga kini, polemik mengenai pembangunan masjid ini terus berlanjut dan menciptakan ketegangan di lingkungan tersebut.