JAKARTA (Denting.id) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi memecat Presiden Republik Indonesia 2014-2024 Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai. Pemecatan tersebut didasarkan pada tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang dianggap merusak demokrasi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang dikeluarkan pada 14 Desember 2024. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P, Komarudin Watubun, mengumumkan keputusan tersebut pada Senin (16/12/2024).
“…Telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian bunyi keputusan yang disampaikan.
Langgar Keputusan Partai
Selain tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, PDI-P juga menilai Jokowi telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai tahun 2019. Jokowi disebut secara terbuka melawan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai dengan tidak mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pilpres 2024.
“Sdr. Joko Widodo, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dan mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju),” ungkap Komarudin.
Baca juga: Adanya Indikasi Kongres PDIP 2025 Mau Diacak-acak Ungkap Deddy Sitorus
Tidak Lagi Diakui Sebagai Bagian dari Partai
Sebagai konsekuensi, PDI-P melarang Jokowi melakukan aktivitas atau menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan partai. PDI-P juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hubungan atau tanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh Jokowi.
Keputusan ini menandai ketegangan serius antara Jokowi dan partai yang membesarkannya, khususnya terkait perbedaan sikap politik di Pilpres 2024.
Baca juga : Penegakan Hukum: Pidatonya Bukan Ancaman, KPK Respons Pernyataan Megawati