BOGOR, Denting.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi memecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama 26 anggota lainnya dari keanggotaan partai berlambang banteng moncong putih tersebut. Keputusan ini disampaikan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komaruddin Watubun, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12).
Komaruddin menyebutkan, pemecatan ini diatur dalam tiga Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Baca juga : Gaji UMR Kabupaten Bogor 2025 Naik 6,5%, Tercatat Rp 4.877.211
Pemecatan Jokowi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, yang menyebut bahwa ia telah melakukan pelanggaran etik berat, yakni menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).
Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, diberhentikan melalui Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 karena maju sebagai calon Wakil Presiden 2024 dari partai lain. Sementara itu, menantunya, Muhammad Bobby Afif Nasution, dipecat melalui Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 lantaran maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024 juga melalui partai lain.
Baca juga : Semarak Budaya Indonesia, Peluncuran Logo Kementerian Kebudayaan dan Pencapaian Warisan Dunia
Baca juga : Pria Diduga Pelaku Curanmor Diamankan Usai Berkendara Ugal-Ugalan di Bogor
“Keputusan ini kami ambil berdasarkan pertimbangan dan kajian mendalam. PDIP memegang teguh disiplin partai, sehingga pelanggaran berat seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, ada 24 nama lain yang resmi dipecat PDIP. Berikut daftarnya:
1. H. Lalu Budi Suryata (NTB)
2. Putu Agus Suradnyana (Bali)
3. Putu Alit Yandinata (Bali)
4. Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah)
5. Hugua (Sulawesi Tenggara)
6. Elisa Kambu (Papua Barat Daya)
7. John Wempi Wetipo (Papua Tengah)
8. Willem Wandik (Papua Tengah)
9. Suprapto (Papua Barat Daya)
10. Gunawan HS (Jawa Timur)
11. Heriyus (Kalimantan Tengah)
12. Ery Suandi (Kepulauan Riau)
13. Fajarius Laia (Sumatera Utara)
14. Mada Marlince Rumaikewi (Papua)
15. Feri Leasiwal (Maluku Utara)
16. Lusiany Inggilina Damar (Maluku Utara)
17. Dorthea Gohea (Sumatera Utara)
18. Weski Omega Simanungkalit (Sumatera Utara)
19. Arimitara Halawa (Sumatera Utara)
20. Camelia Neneng Susanty Sinurat (Sumatera Utara)
21. Sihol Marudut Siregar (Sumatera Utara)
22. Hilarius Duha (Sumatera Utara)
23. Yustina Repi (Sumatera Utara)
24. Effendi Muara Sakti Simbolon (Jakarta)
Sebagian besar dari mereka dianggap melanggar etik partai terkait Pilkada 2024, baik karena maju melalui partai lain maupun tidak mendukung calon yang diusung PDIP.
Baca juga : BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir di Ponorogo
Baca juga : Satlantas Polres Bogor Bebas tugaskan Anggota yang Kawal Dua Sejoli dengan Motor Patwal
Effendi Muara Sakti Simbolon, misalnya, dipecat karena tidak mendukung calon PDIP dalam Pilkada DKI Jakarta. Sementara itu, kader dari Sumatera Utara seperti Hilarius Duha dan Yustina Repi diberhentikan dengan alasan serupa.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen PDIP dalam menjaga integritas dan disiplin partai menjelang Pilkada dan Pemilu 2024.